Archive

Archive for December, 2013

Begini Alur Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah

Demo elemen masyarakat Karo di depan Kantor DPRD

Demo elemen masyarakat Karo di depan Kantor DPRD

Menurut UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena beberapa hal:

a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah; d. dinyatakan melanggar sumpah/ janji jabatan kepala daerah;
e. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah;
f. melanggar larangan bagi kepala daerah.

Pemakzulan kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pendapat DPRD tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. MA wajib
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.

Setelah MA memutuskan kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD
menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang- kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah kepada Presiden.

Selanjutnya, Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah tersebut paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

Categories: hukum