Archive

Archive for the ‘Infrastruktur’ Category

Wara Sinuhaji: Parkir di Medan Harusnya Dikelola Profesional, Bukan Preman!

Ilustrasi (waspada.co.id)

Ilustrasi (waspada.co.id)

MEDAN: Pengamat Sosial USU Drs Wara Sinuhaji MHum menilai perparkiran di Medan tidak dikelola secara profesional, akibatnya preman dan berbagai pihak yang tidak jelas statusnya  seenaknya meminta uang parkir.

Seharusnya perparkiran itu dikelola Pemko Medan (Dinas Perhubungan) secara profesional bukan dengan cara preman. Padahal dana yang dikutip dari perparkiran memiliki potensi yang luar biasa untuk meningkatkan pendapatan Pemko Medan. Karena dikelola secara tidak profesional maka tidak perlu heran kalau para preman seenaknya mengelola perparkiran.

Kalau dari awal dikelola secara profesional, preman-preman itu tidak akan berani mengelola perparkiran dengan gaya preman meminta uang sesukanya. Seperti di Merdeka Walk, parkir dikutip lebih dari Rp 1.000,” kata Wara menjawab wartawan di Medan, Rabu (24/9) terkait dengan ratusan preman dan juru parkir (jukir) liar dijaring  polisi di Kota Medan.

Dikatakan Wara, kalau tidak dikelola secara profesional, juga dicurigai pengelolaan perparkiran itu bisa sebagai sarang korupsi dan terjadinya kolusi antara oknum di dinas dengan pengelola parkir untuk mendapatkan lahan parkir yang ramai.

Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan harus memberi indentitas resmi kepada juru parkir dan menindak jukir liar yang mengutip melebihi ketentuan. Petugas parkir itu harus punya tanda. Tidak seperti sekarang ini, siapa saja boleh mengelola parkir bahkan sampai di gang-gang pun ada yang mengutip parkir.

Artinya di Medan ini, asal injak rem (berhenti) di jalan lalu saat berangkat ada yang mengejar minta uang parkir Rp2.000 dan paling sedikit Rp1.000 tanpa karcis. “Jadi gara-gara uang Rp2.000  atau Rp 1.000 kita sering lihat ada yang harus bertengkar dengan orang-orang yang tidak jelas identitasnya. Ini kan harus ditertibkan Pemko Medan,” kata Wara.

Dijelaskan Wara, Pemko juga harus membuat tanda atau rambu-rambu di ruas jalan mana saja yang dikutip parkirnya sehingga tidak semua jalan bahkan di gang dikutip parkirnya. Ini yang harus ditertibkan Dinas Perhubungan.

Sehingga kalau sejak awal dikelola secara profesional, maka Pemko tidak perlu meminta bantuan polisi untuk menertibkan jukir liar tersebut. Selain itu juga, jukir perlu diberi pendidikan profesional dan tata krama sopan santun, artinya para jukir itu jangan hanya menarik uang saja tahunya. Asal kita bergerak, dikejar jukir tapi saat mau parkir tidak dituntun. Bahkan karcis retribusi tidak pernah diberikan. Padahal dana yang dikutip dari perparkiran merupakan potensi yang luar biasa untuk meningkatkan pendapatan Pemko Medan. Tetapi pengelolaannya tidak profesional, kata Wara.

Dikatakan Wara, selain itu perpakiran di hotel atau pusat perbelanjaan di Medan, biaya parkirnya sangat mencekik leher. Bisa-bisa sampai Rp10.000. Ini kan sangat mencekik leher. Dan kita tidak tahu pembagiannya kepada Pemko.

Harusnya Pemko bisa menetapkan besarnya retribusi parkir yang dikelola swasta itu. Bukan seenaknya dan dihitung per jam. Sistem parkir di gedung swasta tersebut terkesan menjebak, karena dihitung per jam. Bagaimana retribusinya ke Pemko Medan, harusnya transparan. Jangan seenaknya menentukan parkir retribusi di Medan. Pemko harus mengelola perparkiran secara profesional. Dan petugas jukir tidak perlu melotot matanya minta uang parkir.

Dikatakan Wara Pemko harusnya terbuka. Berapa penghasilan parkir per bulan. Dan dana perparkiran itu dikembalikan kepada rakyat. Artinya infrastruktur dan fasilitas lalu lintas dan parkir di jalan raya harusnya dipermulus. Tidak seperti sekarang ini, jalan banyak yang berlubang-lubang, hanya jalan protokol saja yang mulus. Seperti jalan Sudirman depan rumah dinas Wali Kota Medan selalu terlihat mulus. Sementara di tempat lain becek, berlubang dan berdebu.

Penertiban jukir liar ini diharapkan tidak hanya sporadis (sementara). Namun ke depan harus ditertibkan terus yang merupakan tanggung jawab Pemko melalui Dinas Perhubungan, katanya. (SIB)

Waktu Pengerjaan Proyek Mepet, 3 PPK Dinas PU Karo Mundur

Ilustrasi (Andalas)

Ilustrasi (Andalas)

KABAN JAHE: Gara-gara waktu pelaksanaan proyek Dinas PUD Karo TA.2014 mepet, tiga orang PPK Dinas PUD Karo mengundurkan diri. Ketiga orang PPK tersebut,Sarman Tarigan PPK membidangi proyek Cipta Karya,Ramses Lumbantoruan PPK membidangi proyek Irigasi serta Paksa Tarigan, PPK membidangi proyek Bina Marga. Seyogianya, ketiga orang PPK tersebut akan menangani 200 paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Karo 2014 dengan dana sebesar Rp150 miliar.

Pengunduran diri PPK di Dinas PUD Karo ini di sampaikan oleh Kadis PUD Karo, Candra Tarigan di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (18/9).

“Ketiga PPK tersebut telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya seba­gai PPK. Ketiga PPK yang mengundurkan diri itu sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Mengingat alasan pengunduran diri mereka dapat dipertanggungjawabkan, makanya kami bisa memahami serta dapat menerima alasan pengunduran diri mereka.Kami juga tidak memberikan sanksi pada mereka,” ujar Candra Tarigan.

Lebih jauh Candra mengatakan, alasan pengunduran diri ketiga orang anggotanya tersebut karena mereka merasa tidak dapat lagi melaksanakan pekerjaan paket proyek APBD 2014 mengingat waktu yang ada untuk penyelesaian pekerjaan tersebut terlalu singkat.
Ditambah, hingga sekarang paket proyek tersebut belum juga ditenderkan, sedangkan masa tender untuk proyek itu paling singkat 45 hari, belum termasuk waktu sanggah dan sanggah banding.

“Karena keterbatasan waktu tersebut, maka ketiga PPK Dinas PUD Karo itu mengundurkan diri,” katanya.
Selain mundur sebagai PPK TA 2014, Sarman Tarigan juga mundur dari jabatannya sebagai Kabid Cipta Karya di Dinas PUD Karo dan belum ditunjuk siapa yang akan menggantikannya.

Pengunduran diri ketiga PPK tersebut menjadi topik pembicaraan di tengah-tengah masyarakat Karo.Banyak yang menduga, pengunduran diri PPK itu karena adanya tekanan kepada mereka. Apalagi belakangan ini banyak pejabat dinas PUD Karo diperiksa oleh pihak Kejari Kabanjahe. (Jurnal Asia)

Categories: Infrastruktur

Temuan BPK di Dinas Pekerjaan Umum Karo Harus Diusut

Ilustrasi (Andalas)

Ilustrasi (Andalas)

KABAN JAHE:  Temuan BPK seputar adanya indikasi kerugian keuangan negara di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karo dalam proyek pekerjaan peningkatan jalan Kutagerat–Batumamak–Kutambaru Punti sepanjang 5,1 Km X 3 M Kecamatan Tigabinanga sebesar Rp 63.469.440,09, harus segera ditindaklanjuti dan diusut aparat penegak hukum.

Seperti diketahui, pengerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT GHK berdasarkan kontrak Nomor 620/405/PPK-BMI/2013 tanggal 15 Agustus 2013 senilai Rp 2.577.200.000,00. Demikian ditegaskan Pemerhati Pembangunan Tanah Karo, Erwin Perangin-angin (35), Selasa (16/9) di Kabanjahe, saat diminta tanggapannya terkait dengan adanya indikasi kerugian negara dalam pelaksaan kegiatan proyek di Dinas PU Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2013.

Dikatakan, dengan adanya temuan BPK tersebut, sudah dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk melakukan penyelidikan. Terlebih, temuan tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp 63 juta tersebut diduga belum dikembalikan ke kas daerah.

“Tuntutan ganti rugi seharusnya ada penyelesaian. Jika TGR tidak dilaksanakan, sudah tentu harus berlanjut ke tindak pidana,”kata Erwin Perangin-angin.

Sementara, Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Karo, Candra Tarigan ketika dikonfirmasi andalas, melalui Kabid Bina Marga di kantornya mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan sebagian hasil temuan BPK itu ke kas daerah Pemkab Karo.

Ketika dihubungi terpisah, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Antonius Ginting via selulernya, Senin juga mengatakan hal yang sama. Bahwa, pihak rekanan sudah mengembalikan temuan BPK itu ke kas daerah.

Namun, ketika dikonfirmasi kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Karo, Amri Ginting, Senin di ruang kerjanya menyebutkan, pihaknya tidak ada menerima bukti setoran pengembalian uang hasil temuan BPK dalam kegiatan peningkatan jalan Kutagerat–Batumamak–Kutambaru Punti sepanjang 5,1 km X 3 m Kecamatan Tigabinanga.

“Belum ada kita terima bukti setoran tentang pengembalian uang hasil temuan BPK dalam kegiatan tersebut,”ujarnya sembari menambahkan, temuan hasil BPK yang sudah dikembalikan masih satu paket kegiatan dari Dinas PU. “Baru satu paket kegiatan yang saya terima bukti setoran temuan tuntutan ganti rugi BPK,”ujarnya. (Andalas)

Categories: Infrastruktur

Pengerukan Sisi Jalan di Tiga Binanga Rawan Kecelakaan

pengerukan

Ilustrasi (situs-ototrend.blogspot.com)

TIGABINANGA: Pengerukan sisi badan jalan dengan kedalaman 6 cm dan lebar satu meter sepanjang Jalan Rakoetta Brahmana, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo bila tidak segera ditutup bisa menimbulkan kecelakaan lalulintas.

Sebab, kendaraan melintas cukup padat dan kondisi sisi badan jalan yang dikeruk hampir sepinggang orang dewasa serta lebar mencapai satu meter, cendrung membuat pengguna kendaraan was-was saat melintas.

Jalan lebar enam meter kotor dengan sisi jalan mengalami perbaikan dan belum kelar dikerjakan, hingga menghambat ruang gerak kendaraan melintas karena sempitnya badan jalan.

Terlebih kendaraan berat jenis fuso yang sering lalu lalang makin menambah sesak badan jalan, ungkap Minta Pinem (47) pada Analisa, Kamis (11/9).

Pantauan di lokasi, pengerukan sisi badan jalan sepanjang 1,5 Km belum selesai dikerjakan, dibiarkan dalam kondisi belum ditutupi timbunan, sehingga menghambat kelancaran kendaraan melintas.

Karenanya, para pengguna jalan mengeluhkan pekerjaan proyek jalan itu yang dibiarkan terbengkalai sehingga menyebabkan kecelakaan. Warga berharap, pemerintah menyegerakan perbaikan proyek jalan agar tidak menimbulkan korban. (Analisa)

Categories: Infrastruktur

PT WEP Dituding Lakukan Perambahan Hutan Di Karo

Ilustrasi (Sumut Berita)

Ilustrasi (Sumut Berita)

KABANJAHE: Munculnya tudingan PT Wampu Electric Power (WEP) melakukan perambahan hutan dan penyalahgunaan perizinan, membuat Pemerintah Kabupaten Karo mengundang PT Wampu Electric Power (WEP) melakukan pertemuan di ruang Rapat Sekdakab Karo, kemarin.

Pertemuan dihadiri Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana SH, Sekdakab dr Saberina MARS, Asisten Pemerintahan Drs K Terkelin Purba MSi, Kepala Dinas Kominfo Drs Kenan Ginting MPd, Plt Kepala Bappeda Abel Tarigan MSi, Kepala Perizinan Ramos Perangin angin, dan perwakilan PT WEP, hadir Presiden Direktur, Public Relation serta didampingi kuasa hukum.

Pada pertemuan itu, Dinas Perizinan dan Dinas Kehutanan diminta agar melayangkan surat kepada pihak PT WEP yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)  di desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, untuk mengirimkan seluruh data terkait perizinan.

Baik yang diterbitkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintahan Kabupaten Karo. Dan diberikan waktu kepada pihak PT WEP untuk memaparkan data yang berkaitan dengan kompensasi atas tanah/hak yang telah diberikan kepada masyarakat.

Menurut keterangan pihak PT WEP, untuk mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh kompensasi kepada masyarakat. Untuk itu, seluruh proses ganti rugi telah dilakukan terhadap seluruh lahan masyarakat. Namun demikian jika masih ada tuntutan masyarakat perihal ganti rugi, PT WEP akan tetap terbuka dialog untuk mencari solusinya.

Menanggapi hal itu, Sekdakab dr Saberina MARS mengatakan, akan diadakan pertemuan lanjutan, khusus dengan camat dan tiga kepala desa terkait beserta anggota masyarakat yang merasa keberatan karena belum menerima kompensasi dari pihak PT WEP yang diharapkan akan dihadiri juga pihak Polres Tanah Karo.

Sebelumnya, berbagai kalangan di Kabupaten Karo mensinyalir areal perusahaan yang bergerak di bidang hydro power bersama dua perusahan dari Korea mengelola PLTA tersebut, bertentangan dengan Izin Menhut RI. Termasuk tempat berdirinya PLTA sejak mulai dibangun. Pasalnya, bertentangan dengan UU Kehutanan No 41 tentang pengelolaan kawasan hutan.

“Sebab, apa dasar oknum membuat surat Akte Camat atas kawasan hutan yang didiami masyarakat adat yang belum memiliki alas hak ?,”kata Darta Bangun anggota DPRD Karo.

Ditambahkan, sesuai UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan menyebutkan, apabila ada pelanggaran atas izin diterbitkan Menhut RI atas PLTA Rih Tengah ditemui di lapangan, pihak pengelola berpotensi dipidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dan izin dicabut.

Untuk itu, dia mendesak Pemkab Karo agar segera meninjau ulang Izin PT WEP dengan membandingkan letak berdirinya lokasi serta luas areal diduga lebih luas dari izin yang diterbitkan Menhut RI termasuk analisis dampak lingkungannya (AMDAL).

Diperoleh informasi, perluasan areal yang tidak sesuai dengan luas peta yang diterbitkan Menteri Kehutanan RI seluas 35,68 Ha, juga banyak dipermasalahkan berbagai kalangan di daerah itu
Terkait hal itu, praktisi pembangunan dan demokrasi, Cuaca Bangun SE Ak SH MSi kepada andalas mengaku pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Karo sangat lemah dalam melakukan tugasnya.

Mereka tidak maksimal dalam menjaga lahan tidur dan hutan lindung dan dari informasi diperoleh justru disebut-sebut, Dinas Kehutanan turut andil dalam dua mega proyek di Karo, seperti PT MIL di Merek dan PT WEB di Rih Tengah.

Sehingga kedua proyek yang melibatkan penanaman modal asing (PMA) tersebut berjalan dengan mulus. Tak pelak lagi, investor dengan gampang menggarap lahan tersebut untuk dijadikan hotel, tempat hiburan dan lainnya maupun PLTA, sementara rakyat sekitar hidup merana tanpa bisa berbuat apa-apa. (Andalas)

Categories: Infrastruktur

Warga Desa Kuta Mbaru Butuh Perbaikan Jalan

Akses menuju Desa Rumamis (Andalas)

Ilustrasi (Andalas)

MUNTE: Masyarakat Desa Kuta baru, Kecamatan Munte, butuh perbaikan jalan dan saluran irigasi.  “Kerusakan jalan rawan kecelakaan,  mengingat, jalan sepanjang desa Kuta Mbaru, merupakan jalan lintas yang menghubungkan beberapa desa di Kecamatan Munte, Desa Juhar, Kandibata,” ujar Jendakin Tarigan.

Katanya, sudah ada sepuluh tahun jalan tersebut tidak disentuh oleh pemerintah, tiga tahun yang lalu petugas yang hanya menambal lobang saja, itu pun tidak tahan lama aspalnya sudah terkelupas.

Kepala Desa Kuta Mbaru, Kec. Munte,  Jakubson Tarigan, membenarkan pengakuan warganya. Jalan ke desa ini sudah lama tidak disentuh oleh Pemerintah Kabupaten Karo.

“Seingat saya  terakhir dipelihara tiga tahun yang lalu. Warga desa  butuh perbaikan infrastruktur jalan karena kalau jalan tidak bagus akan berdampak untuk memasarkan hasil pertanian warga. Usulan perbaikan jalan dalam musrembang di Kantor Camat Munte sudah, namun sampai sekarang belum juga terealisasi,” ujarnya. (Analisa)

Categories: Infrastruktur

Jalan Rusak Hambat Kelancaran Transportasi Masyarakat Namanteran

Pengendara sepeda motor sambil membawa beban ekstra hati-hati melintasi jalan rusak, yang terdapat tonjolan batu-batu runcing. (Analisa/Didik Sastra)

NAMANTERAN: Masyarakat Desa Gungpinto Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo mendambakan perbaikan jalan sebagai sarana mempermudah transportasi mengeluarkan hasil pertanian dari desa itu untuk di jual ke kota.

Jalan desa yang rusak parah memperlambat kelancaran transportasi masyarakat, apalagi saat mengeluarkan hasil panen. Pecah ban karena batu-batu runcing bertabur di sepanjang jalan yang rusak juga menjadi ancaman serius.

Akses jalan yang rusak, selain menyulitkan masyarakat juga membuat jatuhnya harga komoditi hasil panen. Hal itu terjadi sebab para tengkulak hasil pengambil panen banyak menghadapi risiko saat masuki desa untuk membeli hasil pertanian masyarakat setempat.

“Selain pecah ban, muatan kendaraan tidak bisa maksimal takut tidak naik di tanjakan, ban cepat aus akibat sering terbentur bebatuan menyebabkan komponen ban seperti kawat putus, rem cepat aus dan lain-lain, kata Mawardi Sembiring (61) pada Analisa, Rabu (3/9).

Keinginan masyarakat menjual hasil pertaniannya ke kota tidak mungkin, karena tarnsportasi umum dari desa ini tidak ada, andaipun ada hanya roda dua. Hasil panen bisa mencapai ton tidak mungkin dapat diangkut dengan sepeda motor, katanya.

Karena itu, masyarakat di sini umumnya menjual hasil pertanian tidak ke kota melainkan kepada tengkulak-tengkulak yang datang ke Desa Gungpinto.

“Lima belas tahun akses jalan menuju Desa Gungpinto mengalami rusak parah namun ada kepedulian pemerintah memperbaikinya,” tutur Mawardi.

Jika diurut, sudah berapa kali Bupati Karo kali mengalami pergantian, tetapi nasib jalan yang rusak ini tidak kunjung diperbaiki. Padahal, akibat akses jalan menuju desa ini rusak, membuat masyarakat Desa Gungpinto yang jumlahnya 200 KK tepatnya berada di lereng Sinabung radius 5 Km semakin terisolir, tuturnya

“Untuk kemajuan dan perbaikan ekonomi masyarakat Desa Gungpinto, kami meminta Pemkab Karo memperbiki akses jalan desa kami yang rusak,” ujarnya.(Analisa)

Categories: Infrastruktur

Jalan Lintas Aceh Tenggara–Karo Longsor, Macet 10 KM

Longsor di lintas Aceh Tenggara-Karo (Sumut Berita)

Longsor di lintas Aceh Tenggara-Karo (Sumut Berita)

Tingginya curah hujan mengakibatkan Longsor di sejumlah titik tepatnya pada Jalan Lintas antara Kab. Karo dengan Kab Agara yang terjadi pada Rabu (6/2) sekira pukul 19.00 WIB melumpuhkan arus lalulintas antar Kabupaten tersebut.

Kemacetan yang terjadi mencapai lebih kurang 10 KM. tidak ada korban jiwa saat kejadian tersebut berlangsung. Salah satu titik longsor yang terjadi adalah di Desa lau Riman Kecamatan Tiga Binanga Kab. Karo. Timbunan material longsor mencapai 7 meter diatas badan jalan.

Ahmad Yani (47) pengguna jalan tersebut mengeluhkan penaganan bencana tersebut. Dimana dirinya yang harus berangkat dari Lau baleng menuju Medan mengantarkan barang, harus rela berlama-lama menahankan kemacetan yang panjang. Sedangkan di TKP para petugas tidak dapat berbuat banyak.

Hal senada juga disampaikan oleh Usman (33). Dirinya menuding bahwa longsor tersebut dikarenakan maraknya penebangan kayu diseputaran daerah tersebut. Tanpa memperdulikan efek dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, pantauwan wartawan, Kamis (7/2) di lokasi hanya ada 1 alat berat yang sedang beroprasi membersihkan sisa longsor yang menimbun badan jalan. Sedangkan dapat dipastikan bila hanya ada 1 alat berat maka proses pembersihan longsor tersebut akan berlangsung lama.

Disamping itu, akibat longsor disejumlah titik tersebut membuat para pengguna jalan harus menunggu hingga 10 jam lamanya untuk melintasi jalan yang biasanya hanya memakan waktu 1.5 jam.

Categories: Infrastruktur

RSUD Kabanjahe Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan

RSUD Kabanjahe (Karo News)

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe diminta lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini demi menyeimbangkan sarana dan prasarana yang sekarang telah dilengkapi, apalagi ke depan, tantangan kerja dipastikan lebih kompleks, seiring kemajuan teknologi medis di berbagai bidang kehidupan.

Imbauan ini diungkapkan Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Surbakti didampingi Kadis Kesehatan, dr Jansen Peranginangin MM, saat menggelar kunjungan kerja ke RSUD Kabanjahe, Selasa (16/10). Lebih jauh setiap tenaga medis, diminta mampu mendedikasikan kemampuan terbaiknya demi mempercepat kesembuhan pasien yang dirawat.

Jika itu terlaksana, niscaya kehadiran RSUD dapat bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus meminimalkan masyarakat Karo yang berobat ke rumah sakit luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

“Perlu dipahami, dengan sumber daya di bidang kesehatan yang ada, harus ada progres dan kemajuan yang dicapai, kita tidak bisa mengatakan kita sudah baik bekerja, itu penilaian masyarakat, dari sana, kita harus senantiasa saling bekerjasama dalam mewujudkan profesionalisme pelayanan diberikan,” ujar Karo Jambi di depan Direktur RSUD Kabanjahe dan para staf yang hadir.

Di lain pihak, Karo Jambi mengimbau kepada masyarakat luas untuk memanfaatkan fasilitas ruang bedah yang kini telah berdiri di RSUD Kabanjahe. Hal ini dimungkinkan untuk menghindari beban tambahan masyarakat luas yang selama ini harus berangkat ke kota Medan, Jakarta atau Penang, Malaysia bila hendak melakukan pembedahan. Kini, dengan peralatan modern dan baru, RSUD Kabanjahe siap menatap masa depan pelayanan di sector kesehatan.

Sedangkan, menyangkut ruang ICU yang tidak dapat digunakan karena berhubungan dengan Perda yang belum ada, orang nomor satu di Kabupaten Karo ini akan menindaklanjutinya dengan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai pihak yang berkompeten, agar produk peraturan itu bisa cepat keluar dan diaplikasikan. Sebab, amat disayangkan tentunya, peralatan ICU yang telah canggih tidak bisa dimanfaatkan.

Direktur RSUD Kabanjahe, dr Terry Surbakti didampingi, dr Jasura mengatakan, kalau jajarannya akan bekerja semaksimal mungkin menata, mengelola dan memberikan pelayanan terbaik kepada para pasien. Apalagi, tak lama setelah ini pihaknya akan kedatangan seprangkat tempat tidur yang standart dan modern serta peralatan lain, hingga diharapkan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Menyangkut keluhan tenaga perawat yang meminta penambahan tenaga dokter spesialis, semisal dokter anak, dr Terry mengatakan sudah mengusulkannya ke pihak yang berkepentingan. Diharapkan, dengan laporan yang telah masuk, bisa menjawab keluhan yang selama ini terjadi.

Dalam kunjungan kerjanya kemarin, Bupati Karo Kena Ukur Surbakti menyempatkan diri meninjau berbagai fasilitas RSUD Kabanjahe, pada beberapa bahagian, Bupati meminta Direktur RSUD agar memperbaiki beberapa titik bangunan agar memberikan kesan baik dan sejuk. Selain itu, harus juga disetting tata taman dan bunga di dalamnya, untuk menambah keindahan dan kenyaman.(Andalas)

Categories: Infrastruktur

Kodim Karo Buka Jalan Perintis di Desa Selandi

Bupati Kena Ukur Surbakti menandatangani berkas hasil kegiatan Karya Bhakti Kodim 0205/TK (Andalas)

Karya Bhakti TNI Angkatan Darat se-jajaran Kodim 0205/Tanah Karo TA 2012, Rabu (3/10) resmi ditutup di lapangan Desa Selandi, Kecamatan Payung dalam sebuah upacara.

Kerja perintis ini diharapkan dapat dilanjutkan ke depan oleh Pemkab Karo untuk membuka akses mobilitas sosial dan ekonomi antara Dusun Selandi Baru dan Selandi Lama. Pada penutupan tersebut, Dandim 0205 /TK Letkol Kav Prince Meyer Putong selaku inspektur upacara menegaskan kegiatan yang telah berlangsung ini merupakan wujud pelaksanaan teritorial dan kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Pada intinya, sambung Meyer, Karya Bhakti ini didasarkan atas azas kebermanfaatan bagi rakyat banyak. Hasil yang diinginkan adalah terciptanya kemudahan bagi masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan sentuhan infrastruktur yang tidak lain telah merumitkan sistem hidup mereka, baik dari sisi social maupun ekonomi.

Putong pun berharap agar perintisan jalan yang telah dilangsungkan, dapat dilanjutkan Pemkab Karo melalui berbagai proyek nantinya. Harapan Letkol Kav Prince Meyer Putong pun selaras dengan keinginan masyarakat Desa Selandi, sembari menyanjung Karya Bhakti Kodim 0205/TK, yang dirasakan sangat membantu masyarakat dalam hal membuka akses jalan sebagai urat nadi perekonomian warga desa.

Kades Selandi, Hansip Ginting mengutarakan rasa bahagianya atas terwujudnya maha karya pembukaan jalan kepada Dandim dan pemerintah daerah. Ke depan, agar jalan perintis yang telah dikerjakan secara susah payah oleh para personil TNI ini dapat lebih ditingkatkan.

Merespon hal tersebut, Bupati Karo DR ( HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti di hadapan peserta upacara dan masyarakat luas langsung memerintahkan Kepala Dinas PUD Karo untuk mengalokasikan anggaran tahun 2013 guna melanjutkan proyek Karya Bhakti TNI AD di Desa Selandi.

“Peningkatan jalan ini, penting agar memudahkan masyarakat mengangkut komoditas pertaniannya,” ujarnya.

Sebagai salah satu daerah yang kemarin sempat melakukan pengungsian ketika bencana meletusnya gunung api Sinabung, warga Selandi kini tidak harus melakukan evakuasi melewati Desa Perbaji untuk keluar dari tempat tinggal mereka, karena dengan jalan yang telah dirintis ini, akses langsung ke jalan Kabanjahe – Kuta Buluh telah dapat dinikmati.(Andalas)

Categories: Infrastruktur